Lombok Barat, NTB - Peredaran Narkoba makin marak terjadi di Sekotong Lombok Barat, terbukti dengan tertangkapnya tiga terduga pelaku di Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (20/5/2022).
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP AKP Faisal Afrihadi, SH mengkonfirmasi penangkapan ini.
“Penangkapan terhadap tiga orang ini, atas dugaan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, ” ungkapnya.
Adapun ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial MA (40), NU (29) keduanya asal Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian MI (45) asal Desa Stanggur, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Berawal adanya informasi dari Masyarakat bahwa, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Sehingga langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan pengintaian di seputaran TKP.
“Di saksikan Kepala Dusun dan Warga setempat, dalam penggeledahan akhirnya menemukan narkotika diduga jenis sabu seberat 23.81 gram, ”ungkapnya.
Adapun keseluruhan Barang Bukti yang berhasildiamankan antara lain sebuah dompet yang dalamnya berisi uang tunai Rp. 1, 65 juta.
Empat buah korek api gas, sebuah timbangan digital, 10 klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu. Lalu satu klip plastik yang di dalamnya berisi sembilan poket klip plastik diduga narkotika jenis sabu.
Satu klip plastik yang di dalamnya berisi 7 klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu, Dua klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Sebuah dompet kecil yang di Dalamnya berisi 4 klip plastik diduga narkotika jenis sabu, dua buah pipet plastik (skop), sebuah bong, satu unit Handphone. Kemudian sebuah kaca dan satu unit sepeda motor merek CRF Honda warna hitam lis merah.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut, ” tandasnya.
Ketiga terduga disangkakan dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (Adb)